Review Penyusunan AD/ART BUMDes Bersama Pendamping Desa: Menata Ulang Struktur Setelah Pengurus Mengundurkan Diri
Perubahan dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Kalurahan Songbanyu adalah hal yang wajar terjadi, baik karena alasan pribadi, pekerjaan, maupun dinamika internal organisasi. Namun demikian, setiap perubahan harus diikuti dengan penyesuaian dokumen kelembagaan agar BUMKal tetap berjalan sesuai regulasi dan mampu menjaga akuntabilitas kepada masyarakat Kalurahan.
Mengapa AD/ART Perlu Direview?
AD/ART adalah dasar tata kelola BUMKal. Dokumen ini memuat:
Struktur organisasi dan pembagian tugas
Masa jabatan pengurus
Mekanisme rekrutmen dan pergantian pengurus
Kewenangan serta prosedur pengambilan keputusan
Tata kelola usaha dan pengelolaan keuangan
Ketika ada pengurus yang keluar, terutama yang memiliki posisi strategis, maka AD/ART perlu dikaji ulang untuk memastikan:
1. Tidak ada kekosongan kewenangan yang menghambat operasional BUMKal
2. Prosedur pergantian dilakukan sesuai aturan.
3. Penunjukan pengganti dilakukan melalui mekanisme yang transparan.
4. Dokumen kelembagaan tetap sah secara administrasi maupun hukum.
Pendamping Desa berperan penting dalam memastikan revisi dilakukan sesuai regulasi BUMKal yang berlaku. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain:
1. Identifikasi Pasal yang Terdampak
Struktur organisasi
Masa jabatan
Tugas dan fungsi jabatan yang ditinggalkan
Mekanisme rekrutmen pengurus baru
2. Diskusi Penyelarasan Tugas
Penyesuaian beban kerja
Pembagian tugas baru
Penyederhanaan struktur organissi
3. Musyawarah Internal
Melibatkan:
Pengurus BUMKal
Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal)
Pemerintah Kalurahan
Tokoh masyarakat
4. Finalisasi Dokumen
Setelah disepakati, AD/ART direvisi dengan:
Pencantuman perubahan struktur
Penyesuaian pasal-pasal terkait
Penomoran dokumen revisi
Pengesahan melalui SK Lurah
5. Sosialisasi
Unit-unit usaha
Mitra kerja
Masyarakat desa
Melakukan penyesuaian AD/ART bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga
cara menjaga profesionalitas BUMKal
Langkah memastikan keberlanjutan usaha
Bentuk akuntabilitas kepada masyarakat
Peluang memperbaiki tata kelola agar lebih adaptif
Dengan pendampingan yang tepat, proses ini tidak hanya menyelesaikan masalah pergantian pengurus, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kelembagaan BUMKal ke depan. Pergantian pengurus bukan penghalang, melainkan kesempatan untuk memperbaiki sistem. Melalui review AD/ART bersama pendamping desa, memastikan BUMKal Kalurahan Songbanyu tetap berjalan dengan baik, profesional, dan sesuai aturan.

Comments
Post a Comment