Review Penyusunan AD/ART BUMDes Bersama Pendamping Desa: Menata Ulang Struktur Setelah Pengurus Mengundurkan Diri

    Perubahan dalam kepengurusan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Kalurahan Songbanyu adalah hal yang wajar terjadi, baik karena alasan pribadi, pekerjaan, maupun dinamika internal organisasi. Namun demikian, setiap perubahan harus diikuti dengan penyesuaian dokumen kelembagaan agar BUMKal tetap berjalan sesuai regulasi dan mampu menjaga akuntabilitas kepada masyarakat Kalurahan.

    Mengapa AD/ART Perlu Direview?

AD/ART adalah dasar tata kelola BUMKal. Dokumen ini memuat:

    Struktur organisasi dan pembagian tugas

    Masa jabatan pengurus

    Mekanisme rekrutmen dan pergantian pengurus

    Kewenangan serta prosedur pengambilan keputusan

    Tata kelola usaha dan pengelolaan keuangan

Ketika ada pengurus yang keluar, terutama yang memiliki posisi strategis, maka AD/ART perlu dikaji ulang untuk memastikan:

1. Tidak ada kekosongan kewenangan yang menghambat operasional BUMKal

2. Prosedur pergantian dilakukan sesuai aturan.

3. Penunjukan pengganti dilakukan melalui mekanisme yang transparan.

4. Dokumen kelembagaan tetap sah secara administrasi maupun hukum.

Pendamping Desa berperan penting dalam memastikan revisi dilakukan sesuai regulasi BUMKal yang berlaku. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain:

1. Identifikasi Pasal yang Terdampak

    Struktur organisasi

    Masa jabatan

    Tugas dan fungsi jabatan yang ditinggalkan

    Mekanisme rekrutmen pengurus baru

2. Diskusi Penyelarasan Tugas

    Penyesuaian beban kerja

    Pembagian tugas baru

    Penyederhanaan struktur organissi

3. Musyawarah Internal

    Melibatkan:

    Pengurus BUMKal

    Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal)

    Pemerintah Kalurahan

    Tokoh masyarakat 

4. Finalisasi Dokumen

    Setelah disepakati, AD/ART direvisi dengan:

    Pencantuman perubahan struktur

    Penyesuaian pasal-pasal terkait

    Penomoran dokumen revisi

    Pengesahan melalui SK Lurah 

5. Sosialisasi

    Unit-unit usaha

    Mitra kerja

    Masyarakat desa

Melakukan penyesuaian AD/ART bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga 

    cara  menjaga profesionalitas BUMKal

    Langkah memastikan keberlanjutan usaha

    Bentuk akuntabilitas kepada masyarakat

    Peluang memperbaiki tata kelola agar lebih adaptif

    Dengan pendampingan yang tepat, proses ini tidak hanya menyelesaikan masalah pergantian pengurus, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kelembagaan BUMKal ke depan. Pergantian pengurus bukan penghalang, melainkan kesempatan untuk memperbaiki sistem. Melalui review AD/ART bersama pendamping desa, memastikan BUMKal Kalurahan Songbanyu tetap berjalan dengan baik, profesional, dan sesuai aturan. 




Comments

Popular posts from this blog