Pada hari ini Senin tanggal 16 Maret 2026 pukul 09.00 telah dilaksanakan Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban Bumkal Mitra Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Tileng bertempat di Aula kalurahan Tileng. MusKal LPJ Pertanggungjawaban BUmkal Mitra Pemberdayaan Masyarakat Ini dihadiri pleh PD,Pld KJ. Kemakmuran,Panewu Girisubo, Lurah, Pemkal, Lembaga Masyarakat , Pengawas dan Pengurus Bumkal Mitra Pemberdayaan Masyarakat.
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMKal bertujuan untuk:
- Menyampaikan informasi pengelolaan usaha BUMKal secara terbuka kepada masyarakat desa.
- Menjadi bentuk akuntabilitas pengurus BUMKal kepada pemerintah desa dan masyarakat.
- Menjadi bahan evaluasi kinerja pengelolaan usaha.
- Menjadi dasar perencanaan pengembangan usaha BUMKal di periode berikutnya.
LPJ BUMDes yang disusun dengan baik akan memberikan dampak positif, antara lain:
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMDes.
- Memperkuat legitimasi kelembagaan BUMDes.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan usaha.
- Menjadi referensi kebijakan desa dalam pembangunan ekonomi.
Laporan Pertanggungjawaban BUMKal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kalurahan dalam membangun tata kelola ekonomi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Sebagai pendamping desa, kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah kalurahan dan pengurus BUMKal dalam memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas pengelolaan usaha, serta memastikan bahwa BUMKal benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Dengan sinergi antara Pemerintah Kalurahan, Pengurus BUMKal, Pendamping Desa, dan masyarakat, diharapkan BUMKal dapat tumbuh menjadi lembaga ekonomi desa yang profesional, mandiri, dan berdaya saing.



Comments
Post a Comment