Revisi Pengisian eVkin TW 1 2026
Koreksi Data, Jaga Integritas: Catatan Revisi Pengisian eVkin Pendamping Desa TW I 2026
EVkin itu wajah kinerja kita selama 3 bulan. Salah input, bisa salah nilai. Salah nilai, bisa kena dampak ke honor dan penilaian Kemendes. Karena itu, revisi bukan aib kalau memang ada kesalahan. Yang salah itu membiarkan data salah terkunci di sistem.
Pada 8 Mei 2026, kami mengajukan revisi pengisian Evaluasi Kinerja Pendamping Desa TW I 2026 untuk wilayah dampingan Kapanewon Girisubo setelah menemukan kesalahan saat cross-check data.
Kenapa Revisi eVkin Bisa Terjadi?
Dari pengalaman di lapangan, penyebabnya biasanya sama:
1. Input Mepet Deadline : Tanggal 30 April buru-buru submit biar tidak telat. Akibatnya data belum dicek ulang.
2. Sumber Data Beda Versi : Pakai data RKPDes awal, padahal APBDes sudah perubahan. Hasilnya jumlah anggaran tidak sinkron.
3. Salah Pilih Lokasi Kegiatan : Pelatihan di Kalurahan A, tapi terinput di Kalurahan B. Kesalahan ketik 1 huruf, fatal.
4. Belum Cek Bukti Dukung : Output fisik diinput 100%, padahal foto dokumentasi baru 40%. Asumsi sendiri tanpa cek lapangan.
Kesalahan kecil, tapi kalau dibiarkan bisa dianggap manipulasi data.
Proses Revisi yang Kami Lakukan
Revisi eVkin tidak bisa edit sendiri. Ada alurnya :
1. Temukan Kesalahan & Siapkan Bukti
Kami bandingkan data eVkin dengan buku kegiatan harian, foto kegiatan, dan dokumen APBDes perubahan. Ada 3 item yang salah: progres fisik, jumlah peserta pelatihan UMKM, dan lokasi kegiatan Bimtek Posyandu.
2. Koordinasi dengan Korkab/Korprov
Lapor ke Korkab dulu. Jelaskan kronologi, tunjukkan bukti dukung foto, BA, dan daftar hadir. Kalau disetujui, Korkab buka akses revisi di level kabupaten.
3. Input Ulang & Unggah Bukti
Data yang salah diperbaiki sesuai fakta lapangan. Untuk progres fisik, kami lampirkan foto progres 40% dan surat keterangan dari TPK. Untuk peserta pelatihan, kami lampirkan daftar hadir asli.
4. Buat Berita Acara Revisi
BA berisi: data sebelum revisi, data sesudah revisi, alasan revisi, dan ditandatangani Pendamping Desa, Kades, dan Korkab. BA ini penting kalau nanti ada pemeriksaan.
Pelajaran dari Revisi TW I
Setelah revisi diterima, ada 3 komitmen yang kami buat biar tidak terulang di TW II:
1. Input Maksimal H-3 : Jangan nunggu tanggal 30. Target kami input eVkin tanggal 27 biar ada waktu cek ulang.
2. Pakai Checklist Input : Sebelum submit, cek 5 poin: jumlah desa binaan, progres Dana Desa, output fisik, output non-fisik, dan dokumentasi.
3. Cross-Check dengan PD/TA Lain 1 jam sebelum submit, kami review bareng 2 teman pendamping. Mata 4 lebih teliti dari mata 2.
Sikap Saat Dievaluasi
Saat Desk Evaluasi TW I di Dinas PMD, kami sampaikan revisi ini secara terbuka. Justru Korkab mengapresiasi karena lebih baik koreksi sekarang daripada ditemukan BPK nanti.
Nilai evaluasi TW I kami tetap keluar dengan catatan Ada revisi data, tapi disertai bukti valid. Honor tetap cair karena substansi kerja lapangan tidak bermasalah.
eVkin itu bukan sekadar kewajiban administratif. Ini cermin kerja kita di desa. Lebih baik malu 1 hari karena revisi, daripada malu 1 tahun karena ketahuan data fiktif.
Kerja pendamping itu kerja lapangan. Jadi data di eVkin harusnya juga cerita lapangan, bukan cerita karangan.



Comments
Post a Comment